Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.12699936Abstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str. dan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str. dilatarbelakangi adanya disparitas putusan pemidanaan oleh hakim. Disparitas hakim tersebut dianggap tidak tepat, akan menimbulkan kontroversi dan pencitraan sosial serta mendapat pandangan negatif dari masyarakat terhadap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan fenomena pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana? Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, pendekatan yuridis empiris, dan penelitian ini bersifat analisis preskriptif. Sumber data berdasarkan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data dan kesimpulan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. Hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str., dan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str., yaitu pertimbangan yang didasari secara yuridis dan non yuridis serta mempertimbangkan reaksi sosial masyarakat, fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi terhadap penipu, dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP yaitu unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain. Pertimbangan hakim didasari dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hakim dalam dua putusan tersebut memiliki pertimbangan yang berbeda sehingga terjadilah disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.