Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anak terhadap Anak: Kajian Hukum dan Perlindungan Korban
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.17274860Abstract
Tindak pidana pelecehan seksual sekarang ini sering dilakukan oleh anak terhadap anak. Tindak pidana terjadi akibat pengaruh media internet yang muatannya banyak mengandung konten-konten negatif yang mudah diakses oleh anak-anak, sehingga membutuhkan penyelesaian secara bijaksana. Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan analisis konten hukum atau undang-undang. Analisis data dianalisis secara kualitatif yaitu analisis dengan penguraian deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dasar hukum tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak umumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Meskipun pelaku dan korban sama-sama anak, perbuatan tersebut tetap dapat dituntut secara hukum pida. Namun, penelitian ini merekomendasikan suapaya kasus pelecehan seksual yang dilakukan antar anak dapat diselesaikan melalui diversi sehingga masa depan anak dapat bina kembali.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









