Implikasi Hukum Pemalsuan Surat Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.17351702Abstract
Pemalsuan dokumen hasil tes PCR COVID-19 merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan publik, terutama dalam konteks pandemi global. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fungsionalisasi hukum pidana terhadap delik pemalsuan dokumen surat tes PCR COVID-19 di Indonesia. jenis penelitian ini kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum (normatif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi hukum terhadap pelaku pemalsuan dokumen tes PCR COVID-19 dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Penelitian ini merekomendasikan Penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen Tes PCR Covid-19 harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan penegak hkum, tenaga kesehatan, laboratorium kesehatan, petugas Bandara, aparatur desa dan lain sebagainya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









