Implikasi Hukum Pemalsuan Surat Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 di Indonesia

Authors

  • Burhan Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.17351702

Abstract

Pemalsuan dokumen hasil tes PCR COVID-19 merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan publik, terutama dalam konteks pandemi global. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fungsionalisasi hukum pidana terhadap delik pemalsuan dokumen surat tes PCR COVID-19 di Indonesia. jenis penelitian ini kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum (normatif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi hukum terhadap pelaku pemalsuan dokumen tes PCR COVID-19 dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Penelitian ini merekomendasikan Penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen Tes PCR Covid-19 harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan penegak hkum, tenaga kesehatan, laboratorium kesehatan, petugas Bandara, aparatur desa dan lain sebagainya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

09-10-2025

How to Cite

Burhan. (2025). Implikasi Hukum Pemalsuan Surat Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 di Indonesia. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(4), 1220–1229. https://doi.org/10.5281/zenodo.17351702