Dzihar Dalam Perspektif Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.15877704Keywords:
Zihar, Perkawinan, Hukum IslamAbstract
Suatu hukum akan selalu hadir sebagai kompas penunjuk arah agar manusia sebagai makhluk sosial tidak lari dari jalur yang benar, namun suatu hukum atau peraturan akan menciptakan pola dan bentuk kehidupan yang dihasilkan dari dampak hukum itu pula. Kajian ini memperlihatkan langsung dari kaca mata Hukum tentang Dampak yang ditimbulkan oleh Zihar terhadap perkawinan yang ditinjau dari Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Deskriptif, metode ini akan menunjukan pola permasalahan dalam masyarakat sebagai subjek hukum, yang dikaji melalui strategi yang berlaku di mata publik serta keadaan, perspektif, penglihatan, proses maju, dampak dari suatu kekhasan. Dengan kajian ini akan didapat hasil Dari penelitian terhadap Akibat Hukum yang ditimbulkan oleh zihar terhadap suatu hubungan perkawinan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.