Dzihar Dalam Perspektif Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Mulyana Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.15877704

Keywords:

Zihar, Perkawinan, Hukum Islam

Abstract

Suatu hukum akan selalu hadir sebagai kompas penunjuk arah agar manusia sebagai makhluk sosial tidak lari dari jalur yang benar, namun suatu hukum atau peraturan akan menciptakan pola dan bentuk kehidupan yang dihasilkan dari dampak hukum itu pula. Kajian ini memperlihatkan langsung dari kaca mata Hukum tentang Dampak yang ditimbulkan oleh Zihar terhadap perkawinan yang ditinjau dari Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Deskriptif, metode ini akan menunjukan pola permasalahan dalam masyarakat sebagai subjek hukum, yang dikaji melalui strategi yang berlaku di mata publik serta keadaan, perspektif, penglihatan, proses maju, dampak dari suatu kekhasan. Dengan kajian ini akan didapat hasil Dari penelitian terhadap Akibat Hukum yang ditimbulkan oleh zihar terhadap suatu hubungan perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

09-07-2025

How to Cite

Mulyana. (2025). Dzihar Dalam Perspektif Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(3), 1165–1172. https://doi.org/10.5281/zenodo.15877704