Independensi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Terdakwa Oknum Anggota Kejaksaan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Authors

  • Ferdian Rinaldi Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung, Indonesia
  • Ari Wibowo Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung, Indonesia
  • Ryan Fani Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.13308851

Keywords:

Independensi; Kejaksaan; Penegakan Hukum

Abstract

 Independensi Jaksa hingga sekarang banyak menuai perdebatan. Independensi jaksa penuntut umum ketika menangani perkara yang pelaku atau terdakwanya berasal dari kejaksaan saat ini masih menuai perdebatan, dikarenakan dalam beberapa kasus oknum Jaksa didakwa atau dituntut ringan oleh Jaksa penuntut umum. Semestinya terhadap oknum Jaksa yang melakukan tindak pidana didakwa atau dituntut lebih berat dari masyaraakat umum biasa, dikarenakan sebagai aparat penegak hukum diharapkan tidak melanggar hukum. Adapun Permasalahan bagaimakah Independensi Jaksa penuntut umum dalam menangani perkara oknum Jaksa dan bagaimanakah upaya mewujudkan independensi Jaksa penuntut umum dalam menegakan hukum dihubungkan dengan asas persamaan di muka hukum .Independensi Jaksa penuntut umum dalam menangani perkara oknum Jaksa harus mendapatkan perhatian khusus oleh kejaksaan, dikarenakan rentan terjadinya keberpihakan terhadap oknum Jaksa yang menjadi terdakwa, tidak dapat dipungkiri bahwa kedekatan sebagai sesame anggota kejaksaan tentunya berpengaruh terhadap tuntutan Jaksa. Dengan melakukan penuntutan secara profesional dan integritas Jaksa penuntut umum dapat mengubah kecurigaan atau sentiment negatif terhadap Jaksa penuntut umum, tentunya dapat melahirkan kepercayaan Masyarakat bahwa jaksa penuntut umum sudah menerapkan persamaan di muka hukum. Upaya mewujudkan independensi Jaksa penuntut umum dalam menegakan hukum dihubungkan dengan asas persamaan di muka hukum, diawali dengan membebaskan atau memerdekaan Jaksa penuntut umum  dari interfensi baik dari atasan maupun pihak eksternal penguasa atau pemerintah.

References

Achmad, Farid. “Urgensi Penguatan Peran Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2019.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusun Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2008.

Christiani, Theresia Anita. “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object.” Procedia-Social and Behavioral Sciences 219 (2016): 201–7. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006.

Downloads

Published

09-07-2024

How to Cite

Rinaldi, F., Wibowo, A., & Fani, R. (2024). Independensi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Terdakwa Oknum Anggota Kejaksaan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia . Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(3), 737–743. https://doi.org/10.5281/zenodo.13308851