Nada Nabilah (2026) “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Menurut Perspektif Hukum Positif Indonesia”, Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 4(3), pp. 1391–1398. doi: 10.70193/cendekia.v4i3.312.