Ng Surja Ningsih (2025) “Tindak Kejahatan Genosida Terhadap Etnis Rohingya di Negara Myanmar Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”, Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 3(1), pp. 946–953. doi: 10.5281/zenodo.14619305.