[1]
Guslaili, R. et al. 2024. Perkawinan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Penelitian di Kabupaten Bireuen). Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora. 2, 1 (Jan. 2024), 465–475. DOI:https://doi.org/10.5281/zenodo.10565660.