[1]
Yusrizal, H. 2024. Tindakan Hukum Terhadap Narapidana Melakukan Kejahatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora. 2, 2 (Apr. 2024), 508–523. DOI:https://doi.org/10.5281/zenodo.10464113.